14 Juli 2020 18:04

Menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Nomor 5717/D.23/07/2020 tentang Daftar Pelaku Usaha yang Belum Mengisi Data Kualifikasi pada Aplikasi SIKaP, Bersama ini kami sampaikan bahwa pengisian data kualifikasi (profile) pelaku usaha/penyedia penting untuk dilakukan dengan pertimbangan:

1. Kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di seluruh LPSE se-Indonesia

2. Kemudahan dalam mengetahui dan mengelompokkan pelaku usaha berdasarkan skala usaha (kecil dan non-kecil)

3. Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik

4. Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam tender cepat (bagi pelaku usaha yang data kualifikasinya telah lulus dalam pembuktian kualifikasi)

5. Kebutuhan data dalam Aplikasi SIKaP agar pelaku usaha/penyedia dapat diberikan penilaian kinerja (rating) setelah melaksanakan Kontrak/SPK


Cara Mengisi Data SIKaP dapat anda lihat pada video yang disediakan oleh Channel eProc LKPP pada alamat berikut: https://youtu.be/jYMesNX_7ds


Lampiran: