30 Maret 2023 06:49

Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dan prosedur agar dapat meningkatkan kemudahan berusaha terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka diperlukan perubahan ketentuan/panduan standar persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha guna pembuatan akun SPSE.


A. Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pelaku Usaha
1. Untuk Badan Usaha:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan; dan
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP).
2. Untuk Usaha Perorangan
a. KTP Pemilik Usaha Perorangan; dan
b. NPWP Pemilik Usaha Perorangan.
3. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor perwakilan atau cabang di Indonesia:
a. Akta/Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation); dan
b. Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).

B. Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Pendaftaran secara Daring
1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran daring pada laman https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1?repoId=386;
2. Pelaku Usaha mendapatkan surat elektronik dari SPSE yang berisi tautan untuk mengisi data perusahaan/perorangan sesuai dengan form yang tersedia lalu klik “Simpan”. Pendaftar akan mendapatkan keterangan “Data Berhasil Disimpan”;
3. Demi kemudahan dan kenyamanan bersama, LPSE Kemenparekraf verifikasi melalui unggah data pada Formulir Verifikasi Pendaftaran yang tercantum pada Kontak Kami, dipastikan sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran hingga (tahap 2) selesai;
4. Verifikator memeriksa kesesuaian antara data yang dicantumkan pada pendaftaran daring melalui SPSE dengan dokumen asli secara daring melalui Formulir Verifikasi Pendaftaran. Pada tahapan ini verifikator mendokumentasikan kegiatan berupa foto/screenshot sebagai bukti pelaksanaan verifikasi; dan
5. Verifikator memberikan tanda terima melalui surat elektronik kepada pelaku usaha bahwa proses verifikasi telah selesai dilakukan.

C. Mengisi Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan akun SPSE diwajibkan mengisi data kualifikasi (profile) Badan Usaha/Usaha Perorangan pada aplikasi SIKaP.

Lampiran: